BERITA

27 May 2025

SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru)

SMKN 2 Koba membuka pendaftaran murid baru tahun pelajaran 2025-2026 dengan lima jurusan yaitu: 

1. Perhotelan

2. Kuliner

3. Bisnis Daring & Pemasaran (BDP)

4. Manajemen Perkantoran & Layanan Bisni (MPLB)

5. Akuntansi & Keuangan Lembaga (AKL)

Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan oleh calon murid adalah : 

a. Calon Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK harus memenuhi persyaratan:

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan

3. Tidak sedang bersekolah di SMA/SMK/MA/sederajat lainnya.

b. Memiliki kartu NISN;


c. Memiliki rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 yang terdata pada Dapodik/EMIS.


d. Persyaratan usia dibuktikan dengan :

1. Akta kelahiran; atau

2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

e. Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan :

1. Ijazah; atau

2. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

f. Calon Murid baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

1. Batas usia;

2. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; dan

3. Memiliki IQ minimal 70 berdasarkan surat keterangan dari psikolog yang memiliki izin praktek.


Jalur penerimaan murid baru di SMKN 2 Koba ada tiga, yaitu : 


1. Jalur Reguler :  Jalur ini memperhatikan rata–rata nilai rapor, prestasi akademik dan nonakademik, hasil tes bakat minat sesuai bidang keahlian.


2. Jalur Afirmasi : Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas. Berikut persyaratan khusus jalur afirmasi: 


 a. Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 


b. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada butir (a) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


c. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada butir (a) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.


d. Kartu peserta program keluarga harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.


e. Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam dapodik/emis.


f. Calon Murid baru yatim/piatu dan yatim piatu dibuktikan dengan surat keterangan kematian orangtua yang diterbitkan instansi berwenang.


g. Calon Murid baru yatim/piatu dan yatim piatu yang menetap di panti asuhan dapat mendaftar pada satuan Pendidikan terdekat dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai dari pimpinan pengurus panti asuhan dan surat izin pendirian Lembaga panti asuhan.


h. Calon Murid penyandang disabilitas memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau surat keterangan dari psikolog, dokter atau dokter spesialis.


3. Jalur Mutasi: Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas. Persyaratan khusus jalur mutasi adalah sebagai berikut:


a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:

1) Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB; dan

2) Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh ketua RT atau kepala dusun serta dilegalisasi oleh kepala desa/lurah.


b. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru/tenaga kependidikan harus memiliki:

1) surat penugasan orang tua sebagai guru/ tenaga kependidikan; dan

2) kartu keluarga.

Link Pendaftaran SPMB 2025 : javascript:nicTemp();

Kirim Pesan